BK Sesalkan Minimnya Kehadiran Anggota DPR Dalam Sidang Paripurna
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudohusodo menyatakan 90% anggota DPR sekarang ini mencalonkan kembali, dan 18 anggota DPR RI mencalonkan diri menjadi aggota DPD. Banyaknya anggota DPR yang mencalonkan kembali membuat presentase kehadiran anggota Dewan rendah, hal ini dikarenakan banyaknya anggota berkampanye di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Ditemui sebelum Sidang Paripurna DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa(11/2), Siswono menyatakan kondisi itu sangat disesalkan, karena Ketua DPR RI dan BK sudah berupaya agar tingkat kehadiran anggota DPR RI cukup tinggi dalam agenda persidangan. Namun upaya Pimpinan DPR RI dan BK belum mencapai hasil yang maksimal karena anggota DPR masih melanggar kebijakan yang telah dibuat.
Menurut dia, beberapa langkah telah dilakukan, diantaranya dengan menyiapkan finger print agar semua hadir, karena sebelumnya banyak yang menandatangani absen tapi orangnya tidak datang. Kemudian melalui Pimpinan Fraksi-fraksi untuk mengingatkan anggotanya, tetapi masih saja para anggota memberikan lebih banyak waktunya ke Dapilnya.
Saat ini, kata Siswono, Pansus DPR sedang melakukan penyempurnaan Undang-Undang mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Diantara materi yang dibahas masih terkait permasalahan absensi anggota DPR yang minim dan menyepelekan absen pada masa sidang. Badan Kehomatan juga menganjurkan agar dalam revisi UU MD3 diatur pemberhentian anggota perihal absensi enam kali berturut-turut untuk diganti dengan presentase setiap masa sidang.
Pasalnya, menurut Polititi Partai Golkar ini, berdasarkan Undang-Undang MD3 yang berlaku selama ini, anggota DPR bisa diberhentikan jika dia absen enam kali berturut-turut. “Yang terjadi banyak yang absen 5 kali kemudian masuk 1 kali, absen lagi 4 kali kemudian masuk lagi 1 kali sehingga tidak terkena aturan itu.
Dalam rangka itu BK DPR mengusulkan peraturan atau pemberian sanksi diberlakukan per masa sidang. Sanksi akan diberikan jika anggota dewan absen lebih dari 25 persen. "Jadi bukan berturut-turutnya. Kalau satu masa sidang ada empat kali paripurna, boleh tidak hadir 25 persennya. Kalau lebih dari itu bisa diberhentikan," jelas Siswono dengan menambahkan, usulan tersebut telah diajukan oleh BK dan disampaikan ke Baleg DPR.
Satu hal lagi yang membuat rendahnya kehadiran anggota, karena banyak anggota menduduki struktur partai di alat kelengkapan dewan (AKD). Padahal setiap lima tahun ada 500 pilkada, berarti setiap tahun ada 100 pilkada sehingga setiap tiga hari ada pilkada dan Pimpinan partai itu mengurus pencalonan, kampanye dan hal-hal lain terkait pilkada. Karena itu sebaiknya Pimpinan partai, ketua pemenangan pemilu dan sekjen, tidak duduk di pimpinan AKD untuk efektifitas kerjanya. (mp,ar)/foto:iwan armanias/parle.